TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Waw!!! Fraksi NKRI Kembali Aksi Lanjutan, Soal Apa?

Jatim Aktua, Jakarta – Forum Advokasi dan Kajian Strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia (FRAKSI NKRI), Kembali menggelar aksi unjuk rasa yang keenam kalinya. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di tiga titik dalam satu hari yaitu di Mahkamah Agung (MA), Kementerian ESDM RI dan Gedung KPK RI, Kamis (03/06/2022)

Menurut koordinator, Bung Anto Law menyampakan bahwa Fraksi NKRI tidak akan tinggal diam melihat masalah pertambangan yang diduga bertentangan dengan Undang-undang.

“Forum Advokasi dan Kajian Strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia (FRAKSI NKRI) adalah lembaga yang peduli dan konsisten, selaku pemerhati dalam pengawasan lingkungan dan usaha pertambangan serta masalah-masalah lainnya yang bertentangan dengan undang-undang.” kata Bung Anto dalam keterangannya di depan MA.

“Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola Pertambangan Mineral yang baik, transparan dan profesional, dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.” Lanjutnya

Di Mahkamah Agung, Ketua Fraksi NKRI Tajudin Ka’ba  Bersama 3 Delegator lainnya beraudensi dengan Pihak Mahkamah Agung. Para pengunjuk Rasa tersebut  mendatangi Mahkamah Agung sebagai titik pertamanya, Mereka meminta agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung Melakukan Evaluasi terhadap para Hakim yg mengeluarkan Putusan No : 58 PK/TUN/2022 dan meminta Salinan Putusan Tersebut.

BACA JUGA:  Djonli Tangkilisan Bicara Pertumbuhan Ekonomi Mengangkat Kesejahteraan Kaum Marjinal

“Fraksi NKRI Sangat menyayangkan Putusan Mahkamah Agung No : 58 PK/TUN/2022 yang diputus pada 20 April 2022 Karna kebijakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu kami mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk segera mengevaluasi para Hakim Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman.” lanjutnya.

Selesai di Mahkamah Agung Mereka mendatangi Kementerian ESDM RI, mereka silih berganti berorasi dengan narasi yang sama yaitu mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut Kuota 250.000 Metrik Ton, persetujuan RKAB PT PDP 100 Ha

“Kementerian ESDM untuk segera mencabut Kuota 250.000 Metrik Ton, persetujuan RKAB PT PDP 100 Ha karena tidak terkoneksi

dengan mine out resourcesnya, luasan IUP nya, dominasi laut & pemukiman dan di

duga kuat adanya unsur gratifikasi terkait persetujuan pemenuhan kuota 250.000 MT

RKAB PT PDP 100 Ha dengan oknum pejabat DIRJEN MINERBA,” ungkapnya.

Setelah di Kementerian ESDM para pengunjuk rasa yang tergabung dalam FRAKSI NKRI mendatangi KPK RI, mereka menyuarakan persoalan dugaan gratifikasi.

BACA JUGA:  Sejumlah Aktivis Desak LaNyalla Turun Tangan Selamatkan Bangsa

“KPK RI segera usut tuntas dugaan gratifikasi di Mahkamah Agung terkait adanya

putusan PK 2 yang membatalkan PK 1, hal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman terkait Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang mengabulkan gugatan PK 2, PT Putra Dermawan Pratama,” beber dia.

“Bahwa PT PDP diduga kuat melakukan transaksional pertimbangan teknis ke Tim Evaluator serta oknum Pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk memuluskan & memaksakan utk diberi kuota 250.000 Metrik Ton. Bahkan jumlah yang besar sangat tidak kesesuaian dengan area lokasi yang disebutkan tidak ada lagi resources, dominasi perkampungan, koordinatnya jatuh ke perairan laut, stockpile & jetty/pelabuhan.” jelasnya.

Sebelum mereka membubarkan diri, Bung Anto Law Membacakan poin-poin tuntutan aksi di depan KPK RI.

Adapun Tuntutan dari FRAKSI NKRI yaitu :

1. Selamatkan bumi Anoa Kolaka Utara dari cengkraman Haliem Hoentoro Direktur PT.PDP yang di duga tidak taat terhadap reklamasi lingkungan akibat penambangan nikel Serta PT PDP adalah perusahaan pengemplang pajak

2. Demi keadilan mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut Kuota 250.000 Metrik Ton, persetujuan RKAB PT PDP 100 Ha karena tidak terkoneksi dengan mine out resourcesnya, luasan IUP nya,dominasi laut & pemukiman dan di duga kuat adanya unsur gratifikasi terkait persetujuan pemenuhan kuota 250.000 MT RKAB PT PDP 100 Ha dengan oknum pejabat DIRJEN MINERBA

BACA JUGA:  KPK Belum Periksa Gubernur Khofifah, Ketua MP Ancam Akan Demo Kembali Kawal Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

3. KPK segera usut tuntas dugaan gratifikasi di Mahkamah Agung terkait adanya putusan PK 2 yang membatalkan PK 1, dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1) Mahkamah Agung UU dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman terkait Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang mengabulkan gugatan PK 2, PT Putra Dermawan Pratama

4. Demi keadilan mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk segera mengevaluasi para Hakim Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman.

Fraksi NKRI Berjanji akan kembali Menyambangi Mahkamah Agung, Kementerian ESDM dan KPK RI jika Tuntutan Mereka tidak di indahkan dan akan kembali dengan Massa Yang lebih Banyak.

“Pastikan kami akan kembali apabila tuntutan kami tidak dipenuhi,” pungkas Bung Anto Law.