TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pengacara Korban KSP Tinara, Minta Manager Selesaikan Uang Nasabah Sebelum Diseret Praktek TPPU

Jatim Aktual, Surabaya – Kuasa hukum korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, H. Abdul Malik, SH, MH memberikan kesempatan kepada Manajer KSP Tinara, Linggawati Wijaya untuk mengalah, sebelum kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polda Jatim terus berlanjut. Sebab mereka diduga mengelapkan atau merampok uang 514 nasabah sebesar 260 Milyar rupiah, dimana juga menyeret seluruh maupun karyawan.

Hal ini disampaikan Kuasa hukum para korban KSP Tinara, Abdul Malik akrabnya kepada media, Selasa (8/11/2022) di Surabaya. Putra asli Bangkalan Madura ini mendampingi para korban penipuan dan penggelapan.

Ia mengatakan, jika para korban KSP Tinara hanya meminta uang mereka bisa dikembalikan. Dikarenakan sebagian korban uang yang disimpan di KSP, yang berlokasi di Kecamatan Rogojampi ini, merupakan uang untuk pemakaman jenazah maupun sumbangan kematian.

BACA JUGA:  Madura Progres: Dalam Pengembangan OTT, KPK Harus Berantas Semua Mafia Dana Hibah di Jatim

”Kami hanya berharap Linggawati mengalah, untuk menyerahkan uang para nasabah yang mencapai Rp 260 miliar dengan jumlah nasabah 516 orang,” ujar Abdul Malik.

Malik menjelaskan, jika kasus yang menjerat Linggawati sudah ada yurisprudensi atau serangkaian hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan. Yang mana, serangkaian dengan Notaris Devi Krisnawati yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama tiga tahun penjara.

“Kasusnya sama dengan notaris Devi, sehingga kami mengganggap ada yurisprudensi dalam perkara tersebut,” katanya.

Selain itu, jelas Malik, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sudah berjalan di Polda Jatim juga dapat menyeret tersangka lainnya. Baik suami Linggawati, anaknya, bahkan para karyawan KSP Tinara.

”Jika tidak dikembalikan uang nasabah, maka kami meminta Polda Jatim menyeret mereka dengan dugaan TPPU. Khusus praktek TPPU, pastinya akan diselidiki aliran dana kesiapapun, kemanapun dan digunakan apapun. Ini sudah jelas mereka diduga merampok uang tabungan 514 nasabah,” paparnya.

BACA JUGA:  Alamanda Putri Kedua H. Abdul Malik Pengacara Senior Jatim Menikah, Ucapan Karangan Bunga Berjejer Puluhan

Makanya, masih kata Malik, pihaknya meminta kepada Linggawati beritikad baik untuk mengembalikan uang para nasabah. Sehingga, tidak perlu mengeluarkan banyak biaya dalam pengurusan perkara lainnya.

“Para korban hanya minta uangnya kembali, sehingga dapat mencabut laporan baik di Polda Jatim maupun di Polresta Banyuwangi,” ungkapnya.

Malik menegaskan, jika memang sama sekali tidak ada itikad baik. Maka, para korban tetap akan bersikukuh untuk melanjutkan laporan mereka ke ranah hukum. Sehingga, Linggawati akan bisa lebih lama lagi mendekam di balik jeruji besi.

”Saya pastikan, Linggawati akan menjadi ratu di Lapas Banyuwangi. Bahkan, kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agus (MA) saat ini juga akan naik lebih dari tiga tahun penjara. Dikarenakan kasus ini juga dikawal langsung oleh anggota Komisi III DPR RI,” tegasnya.

BACA JUGA:  Biden : Amerika Serikat siap bekerjasama dengan negara-negara lain atasi tantangan global

Malik menambahkan, untuk advokad Eko Sutrisno yang menjadi kuasa hukum Linggawati tidak dapat menjadi kuasa hukum Linggawati kembali dalam perkara 28 korban yang ditangani Polresta Banyuwangi. Dikarenakan, Eko Sutrisno pernah menjadi kuasa hukum para korban.

”Hal itu dikarenakan termasuk pelanggaran kode etik profesi Advokad, jika Eko Sutrisno tetap menjadi pengacara dari Linggawati,” jelasnya.

Sementara itu, Eko Sutrisno mengaku jika pihaknya memang bukan pengacara dari Linggawati atas perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan 28 korban. Karena salah satu korban memang pernah menjadi kliennya.

”Saya sudah memahami tentang kode etik profesi, makanya saya tidak menjadi pengacara Linggawati atas perkara di Polresta Banyuwangi,” singkatnya ke media afederasi.com. (red)

Editor: Gus Din