TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dwi Irawan Laporkan Oknum Dealer Toyota dan ACC Finance Malang, Atas Dugaan Penipuan dan Tanda Tangan Kontrak Palsu

Jatim Aktual, Malang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur H. Abdul Malik, SH, MH melakukan advokasi kepada Dwi Irawan (DI) korban dugaan penipuan dan penggelapan mobil, serta tanda tangan kontrak dipalsu di Kota Malang. Dimana ia telah memesan mobil dan terikat perjanjian kontrak kerjasama, sehingga rekeningnya terdebit hingga 30 juta lebih.

Sehingga H. Abdul Malik, SH, MH melaporkan Pihak Dealer atau oknum petugas Dealer Toyota Auto 2000 Jl. Letjen Sutoyo, Kota Malang dan ACC Finance Cabang Malang ke Polda Jawa Timur, pada 18 Januari 2023. Namun, karena kasusnya masuk di wilayah Malang dilimpahkan ke Polres Kota Malang.

“Kami sudah melaporkan Pihak I Sealer Toyota Auto 2000 dan Pihak II ACC Finance terkait penipuan dan penggelapan mobil, serta adanya pemalsuan tanda tangan kontrak kredit mobil. Untuk itu kami meminta Polres Kota Malang mengembangkan kasus ini sampai tuntas. Apakah yang salah pihak daeler atau oknum yang menjadi tanggung jawab Daeler dan Finance,” kata Abdul Malik kepada awak media, Selasa (04/04/2023).

BACA JUGA:  Edy Torana SH MH M.Kn CLA Dianugerahi Tamu Kehormatan oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur

Dirinya bersama rekan bertindak selaku Kuasa Hukum Dwi Irawan telah melaporkan di Polda Jawa Timur tentang Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan yang dilakukan Saudara Dwi Alfinsa sebagai Kuasa Perseroan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE. Sebagaimana dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor Registrasi : 01400402005065400, Nomor Pelanggan : 400001670132 antara DWI ALFINSA disebut Kreditor dengan DWI IRAWAN disebut Debitor.

BACA JUGA:  Advokat Senior H. Abdul Malik SH MH Desak Kemedikbudristek dan KASN Segera Tangani Kasus Perjokian Karya Ilmiah

“Kejadian tersebut sekitar pada bulan September 2022 dengan kerugian sebesar kurang lebih (±) Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Untuk itu kami terus mengawal dan mendesak Pihak Polres Kota Malang menuntaskan kasus ini, sebab bisa akan terjadi kepada banyak orang jika dibiarkan terjadi,” tukas Abdul Malik pengacara senior asal Bangkalan Madura ini.

Ia juga meminta Polres Kota Malang bisa memanggil para mafia leasing mobil, baik nantinya yang dimintai keterangan adalah manajemen atau oknum Pihak Daeler Toyota Auto 2000 dan Pihak ACC Finance. Kepolisian kata Abdul Malik, harus mengusut tuntas anak buah Daeler Toyota dan ACC Finance yang sudah membuat nama baik perusahaan tersebut menjadi rusak di mata masyarakat.

BACA JUGA:  Syafrudin Budiman Ketua Umum Partai UKM Indonesia: Sebagai Partai Berbasis Milenial Lebih Memilih PAN

“Kejadian ini ternyata bukan hanya menimpa klien kami, ternyata sudah sering terjadi di kawasan hukum Polresta Malang. Kami akan beberkan beberapa motif dan pola penipuan, penggelapan dan pemalsuan tanda tangan kontrak palsu, baik suami dan istri kreditur. Kita lihat saja kedepannya, aturan hukum kalau tanda tangan kontrak biasannya ada dokumentasi foto suami dan istri. Hal ini menjadi atensi kami DPD KAI Jawa Timur,” pungkas Abdul Malik. (red)

Penulis: Syafrudin Budiman SIP / Gus Din