TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Surabaya Apresiasi Tinggi Aparat Penegak Hukum Vonis Farid Okbah 3 Tahun Penjara

Jatim Aktuak, Jakarta – Farid Okbah (FO) Divonis 3 tahun penjara dalam kasus teror dinyatakan bersalah atas tindak pidana terorisme.

Keputusan itu diambil setelah pemeriksaan dua puluh saksi fakta, lima saksi ahli, dan enam belas saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/12/22).

Diketahui bahwa Jemaah Islamiyah (JI) dikenal sebagai organisasi terlarang sejak 2008. “Saya mendukung dan mengapresiasi polisi yang telah melakukan yang terbaik melawan segala bentuk terorisme di negeri ini, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru. Saya yakin masyarakat membutuhkan ketenangan dalam bertindak,” kata Cak Imam, di Surabaya (22/12)

BACA JUGA:  Demo Depan Mabes Polri, FPM Minta Kapolri Ganyang Pengusaha Bisnis Rokok Ilegal Di Madura

Tambah lagi Ketua Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Surabaya Imam H ini mendukung penuh penindakan tegas terhadap penegakan hukum terkait putusan saudara FO Dewan Syuro Jamaah Islamiyah Jemaah Islamiyah (JI). Hal ini menunjukkan kebulatan tekad dan kesewenang-wenangan untuk membasmi tindak pidana terorisme.

BACA JUGA:  Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti: Rancangan UU Perkoperasian Harus Segera Rampung

Selain itu, Ketetapan dalam menangani kasus terorisme tersebut merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak pernah main-main dengan tindak pidana terorisme karena sangat berbahaya bagi keutuhan dan kesatuan NKRI.

Dengan mengambil langkah tegas tersebut, kami sangat mengapresiasi tekad aparat untuk menangkapi kelompok yang ingin mengubah haluan dan ideologi Pancasila,” pungkasnya.

Diketahui, JPU telah menyatakan Farid Okbah terbukti melanggar Pasal 13 (C) Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002. Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah yang dilaksanakan sebagai pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Penghapusan Tindak Pidana Terorisme. (AF)