TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

LKBH dan Permahi Tangerang Raya Kritik Keras PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu

Jatim Aktual, Jakarta – Direktur LKBH dan LKPPH PERMAHI Tangerang Raya kritik keras terkait Putusan PN Jakarta pusat terkait gugatan partai prima terhadap KPU yang menghasilkan kontroversi menjelang pemilu 2024, jelas tidak mengetahui kewenangan pengadilan Negeri dan melanggar kode etik sebagai lembaga penegak hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 jelas inskonstitusional.

“Perlu adanya peninjauan kembali terhadap putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta pusat oleh Mahkamah Agung dan komisi yudisial karena kami menduga dalam keputusan Majelis hakim Jakarta pusat tidak mengetahui kewenangan dari pada Pengadilan negeri” ucap direktur LKPPH PERMAHI TANGGERANG RAYA Arimansa Eko Putra .

BACA JUGA:  Aktivis Harda Belly Apresiasi Wali Kota Lubuk Linggau Usai Menerima Penghargaan Satyalencana Wira Karya Dari Presiden Jokowi

Dengan demikian, secara tidak langsung PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 oleh KPU RI. Maka dari itu kami direktur LKBH dan LKPPH PERMAHI TANGGERANG mendesak MA dan KY memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN jkt. Pst. atas dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme, terkait faktor eksternal dan internal yang mengakibatkan majelis mengambil keputusan sehingga mencederai Demokrasi di negera Republik Indonesia.

“Kewenangan pengadilan Negeri di atur dalam UU No. 02 tahun 1986 BAB III pasal 50 Tentang kekuasaan pengadilan hal ini perlu di verifikasi ulang lagi oleh MA dan KY untuk menjelma kasus yang terjadi di pn jakarta pusat, dan ini sangat mencedarai pengadilan negeri sebagai penegak hukum di mata masyarakat” Ujar Ferdi Ansyah dir. LKBH PERMAHI TANGGERANG RAYA

BACA JUGA:  Geruduk DPP PKB, Massa Aksi Minta Pecat Anggota DPRD Sumenep Fraksi PKB Yang Diduga Asusila Sekaligus Memberikan Barang Bukti Video

Kita dapat lihat Kewenangan Komisi Yudisial
Dalam Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2011.
1).Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
2).Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
3).Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
4).Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Hal itu perlu di lakukan penindakan yang tegas terhadap majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, supaya masyarakat tidak membangun stigma buruk terhadap pengadilan negeri se Indonesia, karena bisa meningkatkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga penegakkan hukum di Indonesia, Dan MA harus memberikan sanksi atau mengeluarkan kebijakan terhadap majelis hakim pn jakarta pusat atas putusan gugatan partai prima” Ujar Arimansa Eko Saputa setelah usai berdiskusi dengan dir LKBH PERMAHI tanggerang

BACA JUGA:  Ketua DPD RI Soroti Dirut Pertamina Rilis Harga Ekonomi Pertalite

Kewenangan MA dalam menindak Majelis hakim melalui ketua pn jakarta pusat ketika terjadi penyalahgunaan putusan,di atur dalam uu No.3 Tahun 2009 atas perubahan uu 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“jika belum ada tindakan dari pihak yang berwenang kami sepakat dengan direktur LKPPH untuk melakukan audensi ke MA dan KY untuk kita kawal permasalahan penyalahgunaan kewenangan Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat” ujar Ferdi ansyah