TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Waduhhh, Cewek Dalam Video Mesum Yang Menyeret Oknum Onggota DPRD Sumenep Disinyalir Masih Istri Sah Orang Lain

Jatim Aktual, Jakarta – Kasus video mesum yang diduga dilakukan oleh oknum onggota DPRD Sumenep Fraksi PKB dengan seorang cewek yang ternyata disinyalir masih berstatus istri orang.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Wilayah Komite Mahasiswa dan Pemuda Sumenep (KOMPAS)-Jabodetabek, Syukron Nu’iem pada Kamis (16/06/2022).

Menurut Syukron, kasus tersebut bukan hanya persoalan moral namun sudah masuk pidana.

“Ini tidak bisa dibiarkan, saya dapat info kalau cewek yang ada divideo itu ternyata masih berstatus istri orang, tentu ini sudah masuk perselingkuhan dan sudah ada pidananya. Lain dari itu, ini persoalan moral yang mencoreng nama baik DPRD Sumenep dan partai yang mengusungnya,” kata Syukron.

BACA JUGA:  Calon Ketum PP IPNU Luncurkan Buku Ber-IPNU Ber-Indonesia

Syukron memastikan akan mengawal kasus ini dan tidak akan membiarkan masyarakat Sumenep diwakili oleh anggota dewan yang terduga amoral dan asusila.

“Yang bersangkutan harus mundur dari anggota dewan sebagai bentuk pertanggung jawaban dari perbuatannya, kalau tidak maka kami pastikan akan meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep untuk memecatnya dan juga PKB harus pecat sebagai kader,” jelasnya.

BACA JUGA:  Petani Buncis Bandung Tembus Pasar Internasional, Ketua DPD RI Beri Apresiasi

Lebih lanjut, Syukron mengatakan bahwa sebagai anggota dewan semestinya memberikan contoh yang baik dan tidak pantas melakukan perbuatan asusila bahkan dengan istri orang.

“Miris, tak pantas menjadi anggota dewan kalau kelakuannya seperti itu apalagi dengan istri sah orang. Sebagai pejabat berilah contoh yang baik,” kesalnya.

BACA JUGA:  Pengasuh Ponpes Al-Wafa Dorong Ketua DPD RI Jadi Negarawan Pelurus Bangsa

“Selama yang bersangkutan masih menjadi anggota dewan, maka kami mahasiswa sumenep yang ada di Jakarta akan terus melakukan aksi depan kantor PKB untuk minta pecat sebagai kader dan sebagai anggota dewan,” tandas Syukron.