Jatim Aktual, Jakarta – SJ yang menjabat sebagai Staf Trantib Pol PP kecamatan Robatal tersebut dilaporkan Perangkat Desa, BPD Serta Tokoh Pemuda Desa Tobai Barat, didampingi LSM GKS ke Polres Sampang atas dugaan penipuan dan pemalsuan dalam pembuatan dokumen kependudukan warga Desa Tobai Barat.
Salah satu pelopor Sekdes Desa Tobai Barat Achmad Bunawi Hosen mengatakan, bahwa SJ diduga tindak pidana melakukan pemalsuan dalam pembuatan dokumen kependudukan warga Desa Tobai Barat berupa keterangan Domisili, Surat keterangan Suami Istri untuk keperluan ke luar Negeri, Kamis (11/8/).
Menurutnya, memang benar SJ dulu pernah menjabat Sekdes Desa Tobai Barat dan berakhir jabatannya pada tahun 2014 yang lalu.
“Saya merasa kaget setelah melihat dokumen keterangan domisili milik salah satu warga, bahkan ditanda tangani sendiri oleh SJ tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Penggagas Tim GKS H Moh Tohir mengatakan, bahwa mendampingi perangkat Desa Tobai Barat untuk melaporkan ke Mapolres Sampang terkait oknum ASN bertugas di Kecamatan Robatal diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan.
“Saya siap mengawal sampai tuntas kasus tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan salah satu oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Robatal agar diproses oleh APH sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ungkap H Tohir.
Sementara itu, Banit IDIK 1 Pidum Polres Sampang Briptu Ahmad Sayfrial asaat Kami Konfirmasi terkait Pelaporan tersebut Belum Bisa memberi keterangan.
“Maaf ya Langsung Ke Kasat mas, Saat ini Kasat Masih diluar Kota, biar nanti Kasat yang menjawab,” singkatnya.
Terpisah Camat Robatal Ahmad Firdausi membenarkan, SJ sebagai staf Trantib di Kecamatan Robatal
“Iya benar mas, SJ ini sebelumnya kalau tidak salah merupakan Sekdes di Desa Tobai Barat, kemudian tahun 2019 pindah ke kecamatan Robatal,” pungkasnya.