TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Waduh.! Airlangga Hartarto Digugat Anak Buahnya Gara-gara Dukung Prabowo secara Sepihak

Jatim Aktual, Politik – Baru-baru ini beredar di Group WA soal Press Release gugatan terkait Keputusan Ketua Umum Partai Golkar yang telah mendukung Bapak Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden 2024, Berikut isinya.

PRESS RELEASE

SURAT TERBUKA
Ditulis oleh : Rudolfus Jack Paskalis
Biodata Penulis:
Pengurus DPP Partai Golkar periode 2019-2024
Pengurus DPP Partai Golkar periode 2014-2019
Pengurus Pokja DPP Partai Golkar periode 2004-2009
Ketua DPP AMPI periode 2010-2015
Ketua DPP Barisan Muda Kosgoro 1957 periode 2010-2015
Wakil Sekjen PPK Kosgoro 1957 periode 2014-2019
Wakil Ketua Umum PP AMPG periode 2017-2019
Ketua bidang PP AMPG periode 2016-2017

“Menggugat Keputusan Ketua Umum Partai Golkar mendukung Bapak Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden 2024”

Pada tanggal 13 Agustus 2023 bertepatan dengan hari minggu pukul 10.00 WIB publik di kagetkan dengan acara deklarasi dukungan oleh Partai Golkar dan Partai Amanat Naaional (PAN) kepada Bapak Prabowo Subianto sebagai Bakal Calon Presiden 2024 yang digelar di Museum Proklamasi. Acara deklarasi tersebut digelar setelah beberapa hari sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI di kasus CPO/minyak goreng. Nama Pak Airlangga Hartarto bergulir deras diruang publik melalui media sosial bahwa nama beliau terseret dalam kasus CPO tersebut. Opini soal terindikasi nya nama Pak Airlangga Hartarto dalam pusaran kasus CPO menarik perhatian banyak kalangan baik secara internal Partai Golkar maupun kalangan eksternal Partai Golkar yaitu insan pers, kelompok civil society anti korupsi serta kalangan politisi termasuk “kekuasaan”. Dampak pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar oleh Kejaksaan Agung RI membuat internal Partai Golkar bergejolak dan muncul wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) dimana muncul dua nama Menteri yaitu Luhut Binsar Panjaitan dan Bahlil sebagai calon pengganti Bapak Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Lalu keesokan hari nya Pak Airlangga mengumpulkan 38 Ketua DPD ! Propinsi Partai Golkar di Bali dengan tema Konsolidasi. Hasil keputusan konsolidasi tersebut bahwa membantah tidak adanya MUNASLUB di tubuh Partai GOLKAR dan seluruh Ketua Propinsi solid mendukung Bapak Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum sampe 2024.

BACA JUGA:  Syafrudin Budiman Kader dan Tokoh Pergerakan, Bergerak dari Bawah dan Akar Rumput

Dinamika diatas adalah segala rangkaian peristiwa sebelum acara Deklarasi Dukungan Partai Golkar kepada Bapak Prabowo Subianto sebagai Bakal Calon Presiden 2024 yang dilakukan pada Hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 di Museum Proklamasi. Sikap politik dan dukungan yang diambil oleh Ketua Umum Bapak Airlangga Hartarto oleh banyak kalangan dianggap adalah Langkah politik yang serba mendadak tanpa ada angin dan hujan tiba-tiba melakukan keputusan tersebut. Oleh Sebagian besar kader Partai Golkar kaget dan bertanya-tanya kenapa sikap politik dukungan ini dilakukan Ketua Umum tanpa melalui mekanisme organisasi Partai Golkar dam terkesan Langkah ini diambil secara pribadi oleh Ketua Umum. Di dalam AD/ART Partai Golkar ada tatalaksana organisasi sebagai forum pengambil keputusan. Dimana Ada rapat harian Pengurus DPP, rapat pleno pengurus DPP, Rakernas, Rapimnas dan yang tertinggi adalah MUNAS. Keputusan dan dukungan kepada Bapak Prabowo Subianto sebagai Bakal Calon Presiden 2024 setahu saya dan seingat saya sebagai Pengurus DPP Partai Golkar periode 2019-2024 tidak pernah ada rapat pleno DPP ataupun forum pengambil keptusan lain nya secara organisasi.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna MoU DPRD Tanggamus dengan Pemkab Tanggamus Terhadap KUA PPAS APBD Tahun 2024

Padahal kita tahu secara Bersama-bersama bahwa Partai Golkar secara resmi telah memutuskan Bapak Airlangga Hartarto sebagai Calon Presiden atau calon Wakil Presiden RI 2024 melalui forum resmi pengambil keputusan orgnisasi yaitu di Forum Musyawarah Nasional (MUNAS) 2019 serta diperkuat di forum Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) 2021. Sehingga jika ingin merubah sebuah keputusan strategis Partai lazimnya harus dilakukan atau melalui forum pengambil keputusan setingkat Munas atau setidak-tidaknya minimal Rapimnas. Ketua Umum seharusnya melakukan rapat pleno pengurus DPP Partai Golkar untuk meminta persetujuan dan merekomendasikan untuk diputuskan dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS). Oleh sebab itu keputusan mendukung Bapak Prabowo Subianto sebagai Bakal Calon Presiden RI 2024 yang telah di deklarasikan pada tanggal 13 Agustus 2023 adalah Langkah politik Ketua Umum Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto yang melanggar konstistusi Partai Golkar (Inkonstitusional} serta cenderung bersifat pribadi/individu sang Ketua Umum bukan keputusan resmi Partai Golkar secara institusi.

Lantas muncul juga pertanyaan selanjutnya dukungan kepada Bapak Prabowo Subianto sebagai bakal Calon presiden 2024 yang secara mendadak apakah dilakukan hanya semata-mata punya kesamaan ideologi atau kesamaan idealisme perjuangan soal keberlanjutan Pembangunan pemerintah lima tahun kedepan?? Atau jangan-jangan dukungan yang dilakukan secara mendadak tersebut murni didasarkan sikap pragmatisme belaka alias transaksional politik?? Oleh karena nya Ketua Umum Partai Golkar Bapak Airlangga harus segera menjelaskan secara transparan soal opini dan pertanyaan sebagian besar kader partai golkar tentang adanya indikasi transaksional pragmatisme politik atas sikap politik dukungan kepada Bapak Prabowo Subianto sebagai Bakal Calon Presiden 2024 sehingga tidak ada dusta dan fitnah diantara sesame Kader Partai Golkar .

BACA JUGA:  Mahasiswa Sumenep Dorong Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Segera Diselesaikan

Berdasarkan fakta yang ada diatas maka saya sebagai kader Partai Golkar sekaligus pengurus DPP Partai Golkar priode 2019-2024 yang memiliki hak konstitusional secara organisasi menyampaikan tuntutan:

1. Menyatakan bahwa dukungan Partai Golkar kepada Bapak Prabowo Subianto sebagai Bakal Calon Presiden 2024 tidah sah dan illegal karena tidak melalui mekanisme pengambil keputusan Partai Golkar secara resmi

2. Kepengurusan DPP Partai Golkar bersifat kolektif kolegial sehingga saya menndesak kepada para Wakil Ketua Umum dan Sekjen segera menggelar rapat pleno dengan agenda meninjau Kembali dukungan Partai Golkar kepada Bapak Prabowo Subianto.

3. Karena keputusan mendukung Bapak Prabowo Subianto adalah sikap politik pribadi Bapak Airlangga Hartarto maka saya meminta Dewan Etik dan Dewan kehormatan DPP Partai Golkar untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Umum, ada apa di balik keputusan tersebut?

4. Meminta pertanggung jawaban Bapak Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar soal konsolidasi pemenangan Partai Golkar di pileg dan pilpres 2024 karena sampai saat ini terkesan lambat konsolidasi nya ke daerah-daerah.

Demikian surat terbuka ini saya buat sebagai bentuk perhatian dan kepeduliaan saya kepada Partai Golkar yang kita cintai Bersama. Semoga Partai Golkar menang di pileg dan pilpres 2024.
Jakarta, 12 September 2023
Penulis

Tembusan :
1. Seluruh pengurus pleno DPP Partai Golkar
2. Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar
3. Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar
4. Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar
5. Ketua Dewan Etik DPP Partai Golkar
6. Pers
7. Arsip