TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

BPOM Grebek Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi Temukan Barang Bukti Mencapai Rp 1,4 M

Jatim Aktual, Jakarta – Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Menggrebek Pabrik Jamu Ilegal yang berlokasi didesa sumbersewu kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Jawatimur.

Belasan ribu botol jamu ilegal dengan berbagai macam merk, seperangkat peralatan mesin produksi yang nilainya mencapai hingga ratusan juta rupiah berhasil di amankan petugas BPOM.
Pada Senin (13/03/2023).

“Setidaknya ada tiga Macam merk jamu yang didalamnya terdapat obat-obatan ini mempunyai Kandungan yang dapat menggangu kesehatan berhasil diamankan petugas,” Kata Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito.

BACA JUGA:  FPPK Kembali Demo Mabes Polri, Minta Copot Kapolres Sumenep Terkait Rokok Ilegal

“Tidak hanya Tawon Klanceng, namun produk Raja Srikandi Cap Akar Daun sejumlah 274 dus atau sebanyak 4.488 botol. Dan, merek Akar Daun 3.904 botol.” ungkap Penny.

Lanjut Penny, Selain itu, pihaknya menemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp 400 juta serta tungku produksi senilai Rp.150 juta.

“Total nilai temuan penggerebekan jamu tradisional ilegal di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 1,4 Milyar.” Terangnya.

BACA JUGA:  Aksi Depan Gedung KPK, GEMAKI Minta KPK Usut 7 Perusahaan didugaTerlibat Suap Fee Proyek Di Kab. Musi Banyusin

Masih Menurut Peni, produk yang digerebek ini tidak ada ijin edarnya. Bahkan, BPOM pernah melakukan penindakan dan ijinnya ditarik. Namun, meski sudah ditarik, fasilitasnya berpindah di tempat lain alias ilegal.

“Produksi jamu di Banyuwangi bukan hanya satu saja, saya mendengar di Banyuwangi ini ada beberapa pabrik jamu lain. Termasuk di Cilacap, Jawa Tengah,” sambungnya.

Penny Menambahkan, petugas mengamankan satu orang pelaku yang diduga pemilik pabrik jamu ilegal ini.
Pelaku karena perbuatannya lantaran melanggar Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliyar.

BACA JUGA:  Resmikan Gedung Yayasan DHMS Lamongan, LaNyalla Sebut Negara Krisis Akhlak dan Adab

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar. Pungkasnya (*)